Suka Nyabu di Kamar Mandi, Kini Nginap di Kamar SEL Karena Ketangkap Polisi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk menambah stamina agar fit terus, dua pemuda yakni Arga Yasen, 23, warga Kedung Cowek Barat dan temanya Moh Arif, 23, warga Wonokusumo Jaya Gang 1,  diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Tandes. Lantaran kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu sabu. Kedua tersangka di tangkap berdasarkan  informasi dari warga ada orang yang membawa Narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Tandes langsung bergerak cepat untuk mengidentifiksi pelaku. Dari gerak gerik pelaku yang mencurigakan Polisi langsung memeberhentikan laju sepeda motor yang kendarai tersangka.
"Anggota kami berhasil menyita 1 poket Narkoba jenis SS yang dibawa pelaku seberat 0,45 gram," terang Kapolsek Tandes , kompol Herman Hosnol, Senin (17/10).

Setelah di ciduk oleh anggota Reskrim Polsek Tandes, kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tandes untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Arga yang kesehariannya bekerja di percetakan tersebut mengaku sudah tiga kali menggunakan Narkoba bersama-sama dengan Arif temannya yang bekerja di toko alat pancing di derah dekat jembatan merah.
"Saya mengkonsumsi ini untuk meningkat stamina saya yang sering kelelahan ketika bekerja," ucap Arga.

Kedua pelaku pengguna barang haram tersebut juga mengaku, sering mengkonsumsi Narkoba di kamar mandi kos Arif di Jalan Kedinding Gang 1 Surabaya. Agar tidak diketahui oleh banyak orang kedua pelaki melakukannya di kamar mandi. 
"Ketika kondisi saya loyo saya menelfon Arga untuk bersama-sma mengisap sabu di kamar mandi," ujar Arif.

Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya. Satu poket Narkoba jenis SS dibelinya seharga Rp. 350.000 ditempat langganannya tersebut. Karena menggunakannya secara bersama-sama, pelaku sepakat membelinya dengan cara patungan, Arga memberi 150 ribu sedangkan Arif 200 ribu.
"Sejumlah barang bukti dan kedua palaku sudah kami amankan di Mapolsek Tandes," pungkas,"Herman Hosnol.

Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku harus rela mendekam untuk sementara di balik jeruji besi Mapolsek Tandes. Dan pelaku juga akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru