SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk menambah stamina
agar fit terus, dua pemuda yakni Arga Yasen, 23, warga Kedung Cowek Barat dan
temanya Moh Arif, 23, warga Wonokusumo Jaya Gang 1, diringkus oleh
anggota Reskrim Polsek Tandes. Lantaran kedapatan membawa narkoba golongan 1
jenis sabu sabu. Kedua tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari
warga ada orang yang membawa Narkoba.
Dari informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Tandes langsung bergerak cepat
untuk mengidentifiksi pelaku. Dari gerak gerik pelaku yang mencurigakan Polisi
langsung memeberhentikan laju sepeda motor yang kendarai tersangka.
"Anggota kami berhasil menyita 1 poket Narkoba jenis SS yang dibawa pelaku
seberat 0,45 gram," terang Kapolsek Tandes , kompol Herman Hosnol, Senin
(17/10).
Setelah di ciduk oleh anggota Reskrim Polsek Tandes, kedua pelaku kemudian digiring
ke Mapolsek Tandes untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Arga yang
kesehariannya bekerja di percetakan tersebut mengaku sudah tiga kali
menggunakan Narkoba bersama-sama dengan Arif temannya yang bekerja di toko alat
pancing di derah dekat jembatan merah.
"Saya mengkonsumsi ini untuk meningkat stamina saya yang sering kelelahan
ketika bekerja," ucap Arga.
Kedua pelaku pengguna barang haram tersebut juga mengaku, sering mengkonsumsi
Narkoba di kamar mandi kos Arif di Jalan Kedinding Gang 1 Surabaya. Agar tidak
diketahui oleh banyak orang kedua pelaki melakukannya di kamar mandi.
"Ketika kondisi saya loyo saya menelfon Arga untuk bersama-sma mengisap
sabu di kamar mandi," ujar Arif.
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya.
Satu poket Narkoba jenis SS dibelinya seharga Rp. 350.000 ditempat langganannya
tersebut. Karena menggunakannya secara bersama-sama, pelaku sepakat membelinya
dengan cara patungan, Arga memberi 150 ribu sedangkan Arif 200 ribu.
"Sejumlah barang bukti dan kedua palaku sudah kami amankan di Mapolsek
Tandes," pungkas,"Herman Hosnol.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku harus rela mendekam untuk
sementara di balik jeruji besi Mapolsek Tandes. Dan pelaku juga akan di jerat
dengan pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW