SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat diintai beberapa
hari, salah seorang pengguna narkoba bernama Aladin 19 tahun asal kawasan
Surabaya Utara. Diamankan unit reskrim Polsek Sawahan, Tersangka ini kedapatan
membawa narkotika jenis sabu seberat 0,38 Gram di sakunya.
Aladin memang nahas, belum sempat memakai barang yang baru dibelinya dari
seorang bandar, dirinya keburu ditangkap oleh petugas pada hari Jum’at 21
Oktober 2016 sekira jam 10.00 WIB. Tersangka diamankan di jln Sidotopo Kidul
Surabaya
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini
berkat informasi dari masyarakat, terkait penggunaan narkoba jenis sabu di
kampungnya.
"tersangka ini kami amankan, setelah sempat sebelumnya kami intai berdasar
informasi dari masyarakat, Setelah merasa benar bahwa tersangka ini membawa
sabu, maka kami langsung melakukan penggeledahan dan benar kami mendapati
barang tersebut," ujar mantan kapolsek Sukomanunggal, kamis (27/10/2016).
kepada petugas, tersangka ini mengaku sudah beberapa kali mengambil barang dari
seorang bandar yang masih dalam penyelidikan.
"sudah dua kali ketemu, kalau pakai itu biasanya buat stamina biar
kuat," aku tersangka.
selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa serta satu bungkus plastik
kecil berisi sabu dengan berat 0,38 gram dan bungkus rokok gudang garam berisi
pipa kaca yang didalamnya berisi sisa sabu-sabu.
Untuk saat ini tersangka masih berstatus sebagai pengguna, dan dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) , 112 Ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35
Tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)
Editor : Pak RW