Dua Pengedar Obat Anjing Gila di Sergap Petugas Polsek Tegalsari di Kawasan Pakis.

suara-publik.com

SURABAYA - ,SUARA PUBLIK. Dua pemuda pengangguran berasal dari surabaya ini, pada hari selasa  25 Oktober 2016 setara pukul 18.20 wib. Ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya di jln Raya Pakis No. 39 Surabaya. dikarenakan keduanya menjadi pengedar pil koplo berlogo Y atau double L dalam jumlah besar.

Tersangkanya RdityA Setiawan  20 tahun asal Jln. Pakis Gunung 1-A no. 18 Surabaya dan Aditya Fajri Curniawan  23 tahun asal Jln. Banyu Urip Kidul 1-D no. 14 Surabaya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap  berdasarkan  pengembangan unit Reskrim Polsek Tegalsari setelah sebelumnya menangkap pengguna pil koplo yang mengaku mendapat suplai dari kedua tersangka  ini, jelas Kompol Noerjianto Kapolsek Tegalsari.

Masih kata Noerjianto, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bandar ,saat itu keduanya memesan pil koplo berjumlah 1000 ribu butir pil koplo warna putih berlogo Y ( yakusa).

"Keduanya mengaku melayani pembeli dari berbagai usia baik itu tua muda maupun anak-anak dengan cara ranjau" imbuh Noerjianto, kamis (27/10).

Kini petugas masih menyelidiki dan mengejar pemasok pil koplo tersebut yang diakui kedua tersangka ini mendapatkan barang tersebut. Kedua tersangka telah cukup bukti dan melanggar ketentuan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru