SURABAYA.
Suara-Publik. Unit Crime Hunter Polsek Wiyung berhasil menangkap satu dari tiga
pelaku specialist pencurian helm yang beraksi di area parkiran, pelaku
tersebut bernama Moch.Firman (18) asal Dukuh Karangan Wiyung Surabaya.
Kejadian
bermula saat tersangka Moch.Firman bersama 2 (dua) temanya yang sampai
saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO) yakni, ADK dan WSN
berboncengan tiga ditengah malam berkeliling keliling.
Akhirnya, tersangka
bersama 2 (dua) temannya tersebut berhenti di salah satu tempat kost di
Dukuh Gogor Wiyung. Ketika melihat sebuah helm yang diletakkan di atas
jok sepeda motor. Timbullah niat mereka bertiga untuk mengambil
helm tersebut, Kemudian salah satu tersangka bernama (ADK) turun dari
sepeda motor dan menghampiri pintu pagar tempat kost yang ternyata tidak
dikunci.
Selanjutnya tersangka melihat
sekelilingnya ternyata sepi, melihat kondisi aman tersangka Moch.Firman
turun dan masuk mengambil helm tersebut kemudian memakainya
dikepala. Saat itu teman tersangka memberitahukan kepada Moch.firman
bahwa ada orang yang datang.
Mengetahui
ada orang yang mengetahui aksinya teman tersangka ADK dan WSN langsung
melarikan diri. Sedangkan tersangka Moch.Firman tidak sempat melarikan
diri karena kepergok langsung sang pemilik helm yang langsung menangkap
tersangka Moch.Firman. Tersangka dihajar massa hingga babak belur
oleh warga yang geram dengan ulahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti Helm tersebut di bawa crime hunter ke Mapolsek Wiyung guna penyelidikan lebih lanjut.
Kanit
Reskrim Polsek Wiyung AKP. Sugimin menjelaskan, tersangka ini merupakan
spesialist pencuri helm sebab dari hasil penyidikan pelaku mengakui
kalau pernah melakukan pencurian helm di salah satu parkiran di Sutos
dan helm tersebut dijual oleh tersangka seharga 100
ribu."Terangnya,kamis (29/12).
Saat
di tanyakan di gunakan untuk apa hasil uang penjualan helm curian,
pelaku berasalan untuk membayar hutang dan keperluan sehari hari. "Saya memang melakukan lebih dari satu kali pak" uangnya buat makan dan bayar hutang" aku Moch Firman
Kini
tersangkan ditahan dimapolsek Wiyung guna menpertanggung jawabkan
perbuatannya, palaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara( TOM)
Editor : Pak RW