SURABAYA Suara-Publik. Dua ABG (Anak Baru Gede) spesial pencuri rumah kosong berhasil
dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya pada Sabtu
(07/01/2017).
Dua
maling yang salah satu tersangkanya masih dibawah umur tersebut
bernama, Moch. Aris (21) asal Jl. Sidonipah Gg.5 dan AF (17) asal Jl.
Kedungmangu Selatan Gg. 3 Surabaya.
Saat
beraksi, keduanya lebih dahulu mencari sasaran atau melihat rumah yang
dalam keadaan sepi. Saat itu keduanya melintas didepan rumah Abdul manan
dan Zullie Wahyudi (39) di Jl. Kapas Madya.
Selanjutnya
pelaku mengambil barang-barang milik ketua RT (Rukun Tetangga) yang
rumah dalam keadaan sepi tersebut pada pukul 06.30 Wib, pagi hari.
Korban
yang saat kejadian berada dibelakang untuk kekamar mandi, dan setelah
dari kamar mandi korban kembali ke depan saat itulah korban melihat
pelaku Aris masuk ke dalam rumah.
“Tersangka
Aris mengambil sebuah Handphone (HP) merk Samsung warna putih yang
berada di meja ruang tamu”, kata Kompol David Triyo Prasojo, Kapolsek
Tambaksari Surabaya didampingi Oleh AKP Farida, Kanit Reskrim, Minggu
(8/1/2017).
David
melanjutkan, setelah berhasil mengambil sebuah HP, pelaku langsung
lari. Korban yang mengetahui ada pencuri, secara spontan berteriak
maling maling. Teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar dan ikut
membantu mengejar dua pelaku tersebut hingga akhirnya berhasil
tertangkap. Bahkan beberapa warga menghadiahi keduanya dengan bogem
mentah pada wajah pelaku.
“Beruntung saat kejadian, tak jauh dari lokasi ada Unit Opsnal yang sedang berpatroli “, imbuh David.
Selanjutnya
dua pelaku diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Mapolsek
Tambaksari Surabaya. Dua ABG tersebut terancam penjara selama 6 tahun
karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Disamping
pelakunya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah HP warna
putih merk Samsung dan sepeda motor Honda Supra warna hitam milik
pelaku. (TOM)
Editor : Pak RW