Surabaya Suara-Publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap perdagangan orang atau mempermudah dilakukan perbuatan cabul atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan
Kali ini PPA mengungkap penjualan perempuan untuk melayani nafsu pria hidung belang yang dilakukan seorang mucikari bernama Elvin Mei Wulandari 19 tahun warga asal Ds. Patianrowo, Kab. Nganjuk yang indekos di jln. Kupang Krajan Surabaya.
Dalam transaksinya Riris menggunakan media sosial facebook dengan sebuah akun bernama "OJEK PUREL dan WP SURABAYA " yang kemudian mengunggah foto korbannya yang bernama, Elsa Paramitha 29 tahun asal jln. Keputran Panjunan Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan jika tersangka berhasil diamankan berkat penyelidikan unit PPA yang mengetahui jika akan ada transaksi antara tersangka dengan tamunya di hotel Hasma Jaya 2 Jln Pasar Kembang Surabaya.
"Kami amankan yang bersangkutan saat melakukan transaksi dengan salah seorang tamu di sebuah hotel di jalan Pasar Kembang Surabaya, pada hari senin 23/1/2017"ungkap , Shinto rabu (25/1)
Perwira asal Medan ini juga mengatakan, korban dan tersangka saling kenal sejak bulan 5 januari 2017, kemudian korban mengeluh kepada tersangka masalah kebutuhan ekonomi hidup dan meminta tersangka membantunya dengan cara menjual diri melayani laki laki.
Kemudian tersangka meng- Upload foto korban ke Facebook dengan mencantumkan HP milik tersangka. Kemudian pada hari senin 23/1/2017 korban menerima bokingan karena upload an tersangka di Facebook tersebut dengan harga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) yang mana pembagiannya adalah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) bersih untuk korban dan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) untuk tersangka. Menurut keterangan tersangka dirinya mengaku memasarkan korban baru satu bulan." beber Shinto
"Awalnya saya iseng menawarkan korban Korban tapi karena ada tawaran untuk melayani ya kami terima," aku tersangka Elvin Mei Wulandari
Masih kata Elvin, dirinya sudah dua kali menjual korban dengan tarif antara 1.000.000 ( satu juta rupiah) sekali boking
Karena perbuatannya, Elvin Mei Wulandari harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Dan dijerat dengan pasal 21 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun penjara.
Sementara itu Ketua RW 03 Kupang Krajan yang membawahi wilayah hotel tersebut, meminta Polisi juga memproses pemilik hotel yang menyediakan tempat terjadinya kemaksiatan dan perdagangan orang tersebut. “saya minta Kasat Reskrim juga melakukan tindakan hokum ada pemilik hotel Hasma Jaya 2 itu. Sebab hotel tersebut sering digunakan maksiat dan meresahkan warga” papar Kusworo Ketua RW setempat.
Dua pekan lalu kami mealyangkan surat pemkot, agar perijinan hotel tersebut ditinjau ulang. Sebab selama ini sangat meresahkan warga. Dengan kasus ini hendaknya Pemkot dan Polisi menyikapi dan menutup hotel tersebut, tambah Kusworo. (TOM)
Editor : Pak RW