Curi HP di Counter, 2 Pemuda di Bekuk Polisi

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Sebuah Counter handphone didaerah Bangkingan dibobol Mujiono (49) dan Rofik Abdullah (39) pada Rabu (25/1/2017). Namun, pelarian pelaku tidak lama. Mereka akhirnya berhasil diringkus polisi dari Polsek Lakarsantri keesokan harinya. 

 

Saat beraksi, dua pelaku berbagi tugas. Seorang pelaku berpura-pura mengisi pulsa di konter tersebut. Pelaku lain mengalihkan perhatian penjaga konter dengan menanyakan beberapa asesoris handphone.

 

Setelah merasa aman, pelaku segera menggasak handphone Samsung tipe J3 yang berwarna putih itu dari dalam etalase. Apes, aksi mereka terekam CCTV (Closed Circuit Television). Dari rekaman CCTV, polisi mendapat plat nomor kendaraan pelaku.

 

Motor Suzuki Shogun L 5917 XD itu diketahui sebagai milik Rofik. Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di dua lokasi yang berbeda. Tersangka Rofik ditangkap saat mengendarai motornya didaerah Putat Jaya Timur. Sedangkan Mujiono ditangkap dirumahnya didaerah Putat Jaya.

 

Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto didampingi Kanit Reskrim AKP Haryoko Widhi menjelaskan, awalnya kedua pelaku tersebut mulus saat menjalankan aksinya. Namun, saat korban melaporkan ke polisi, ternyata keduanya telah meninggalkan konter milik korban.

 

"Akhirnya kami menyelidiki melalui rekaman CCTV yang ada di area konter,"  kata Haryoko, Sabtu (28/1/2017).

 

Berdasarkan rekaman CCTV dan retrik nopol Ranmor yang terekam, Unit Reskrim langsung menganalisa data rekaman dan alamat nopol motor pelaku. Disitu terungkap bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Raya Putat Jaya Timur.

 

"Sejumlah anggota langsung menuju kesana dan melalukan penyanggongan serta pembuntutan terhadap ranmor milik pelaku. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku," terang Haryoko.

 

Setelah itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya itu sudah dua kali. Sebelumnya, pelaku mencuri handphone di Semarang.

 

Atas perbuatan keduanya, bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara barang bukti yang disita polisi dari keduanya, yakni berupa 1 buah HP Samsung J3 warna putih dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun sebagai sarana. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru