Pasuruan Suara-Publik. Pencurian dengan Pemberatan berhasil diungkap petugas Buser Unit Reskrim Polsek Tosari Polres Pasuruan.
Pagi kemarin (15/02/2017) sekira pukul 05.00 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku Pencurian dengan Pemberatan yakni Mujiantoro (Laki-laki, Umur : 36 tahun, Pekerjaan : Buruh Tani, Alamat : Dsn. Kertoanom Ds. Tosari Kec. Tosari Kab. Pasuruan) di rumahnya.
Untuk kronologi awal, pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memotong besi pengait gembok yang sudah di kunci. Lalu pelaku tersebut masuk kedalam gudang untuk mengambil Sepeda Motor jenis GL Pro New Tech yang berada didalam gedung itu.
Ketika pelaku berhasil mengambil Sepeda Motor GL tersebut, tak pikir panjang pelaku langsung membawa kabur Sepeda Motor tersebut menuju tempat yang aman.
Dalam keterangan Mujiantoro saat diperiksa, memang benar ia melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Hal itu dilakukan karena ia ingin menambah penghasilan. Karena sebagai Buruh Tani saja masih kurang untuk menghidupi keluarganya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh Petugas Polsek Tosari Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Tosari Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, S.H.,M.M (DYT)
Editor : Pak RW