Surabaya Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Wonocolo kembali berhasil menangkap seorang dalam kasus pencurian yang terjadi pada hari jum'at 10 februari 2017 di jln Raya Siwalankerto Surabaya (depan Apartement Santar Point)
Dandi Haprianto (21) seorang Mahasiwa asal Palu, Sulawesi Tengah, indekos di jalan Menanggal Surabaya. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, karena melakukan tindak pencurian yang terjadi kepada salah satu korban bernama Nita Aprilia. Warga jalan Siwalankerto 3 / 7-C Surabaya.
"Kapolsek Wonocolo Kompol Drs. Rusman Menjelaskan, tersangka yang berstatus Mahasiswa ini. Pada hari jum'at 10 februari 2017 di jalan Raya Siwalankerto sekitar pukul 15.45 wib, telah melakukan pencurian sebuah dompet.
Rusman juga menambahkan, pencurian tersebut dilakukan, berawal tersangka mencari sasaran dengan naik sepeda motor Yamaha force nopol W-2614-WD sendirian.
Kemudian ketika lewat depan UK Petra Siwalankerto Surabaya, tersangka berpapasan dengan seorang perempuan yang naik sepeda motor matic bersama anaknya. Tersangka melihat ada sebuah dompet warna hitam yang diletakan di laci sepeda motor sebelah kiri (dibawah stir),"terang Rusman, senin (20/2).
Kemudian tersangka berputar balik, dan langsung membuntuti korban. Ketika melewati jalan Raya Siwalankerto, tepatnya didepan Apartemen Santar Point. Tersangka mendekati dan memepet korban. Lalu dengan cepat dompet korban langsung diambil oleh tersangka. setelah berhasil mengambil dompet tersngka langsung melarikan diri kearah jalan Kutisari Surabaya.
Mengetahui dompetnya diambil ambil orang, korban mengejar sambil berteriak "Maling- Maling". Teriakan korban mengundang perhatian warga dan anggota Reskrim Polsek Wonocolo yang berada tidak jauh dari lokasi. Sontak warga dan anggota reskrim ikut mengejar tersangka.
Mengetahui dikejar oleh warga dan anggota reskrim, membuat tersangka gugup dan terjatuh. Warga yang geram dengan ulahnya, menghajarnya dengan pukulan tangan kosong."Pungkasnya.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah dompet warna hitam merk Sophi Martin yang berisi uang tunai sebesar Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah) dan satu unit sepeda motor yamaha force, milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kini tersangka yang berstatus Mahasiswa di Universitas Adi Buana ini terpaksa harus mengisi hari harinya disel jeruji besi tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya. Sebab tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.(TOM)
Editor : Pak RW