Surabaya Suara-Publik. Curi empat box susu merk Dancow yang dijual di mini market, Ahmad Yadi, 47, warga Jalan Keputran Panjunan III, dan rekannya, Paini, 64, warga Jalan Keputran Pasar ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes, setelah mendaptkan laporan dari salah satu karyawan mini market.
Kapolsek Tandes, Komisaris Polisi (Kompol) Sofwan, mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada hari Kamis(2/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Yadi dan juga Paini sudah merencanakan untuk mencuri disebuah mini market di kawasan Tandes. Pertama kedua pelaku langsung masuk di mini market daerah Balongsari Tandes.
"Karena dirasa ketat pengawasannya, kedua pelaku mengurungkan niat untuk mencuri ditempat tersebut," ucap Kompol Sofwan, jum'at ( 7/4/2017).
Niat jahat yang masih melekat dibenak kedua pelaku, lanjut mencari mini market lain, yang dirasa pangawasannya tidak begitu ketat. Dengan menggunakan taksi keduanya berangkat menuju mini market. Saat lewat di Jalan Manukan Kulon 28-A, kedua pelaku melihat sebuah mini market. Ketika diamati dari luar, mini market tersebut dirasa pengawasannya tidak ketat. Kedua pelaku lanyas turun dari taksi yang ditumpanginya.
Tak lama, kedua pelaku lalu masuk dalam mini market. Berpura-pura sebagai pembeli, kedua pelaku lalau berputar-putar menjelajah seisi mini market. Saat melihat beberapa box susu di rak mini market keduanya langsung beraksi dan berniat untuk mencurinya. "Tersangka Paini bertugas untuk mengeksekusi, sedangkan Tersangka Yadi bertugas untuk mengawasi situasi dan kondisi," kata Kompol Sofwan.
Dengan berbekal karet gelang yang sudah dibawa oleh kedua pelaku, empat box susu lalu dimasukan di daster yang dikenakan Paini. Dua box susu ditaruh di paha sebalah kanan, dua box lainnya ditaruh di paha kiri. Karet gelang digunakannya untuk mengikat empat box susu tersebut agar tidak jatuh.
Setelah selesai, keduanya begegas untuk keluar mini market. Tak sadar, gerak-gerik kedua pelaku, sejak masuk hingga berhasil mencuri, terus diamati oleh salah satu karyawan mini market yang diketahui bernama Sumarsono.
Tepat didepan pintu keluar, kedua pelaku kemudian dihentikan. Barang curian yang sudah dibawa oleh Paini kemudian disuruh untuk mengeluarkan. Kedua pelaku hanya bisa pasrah, saat ketahuan oleh Sumarsono.
Tanpa pikir panjang, Sumarsono langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tandes. Polisi kemudian datang dan langsung meringkus pelaku di lokasi kejadian, dan menggelandang keduanya ke Mapolsek Tandes.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku, melakukan hal tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. "Saya kerjanya serabutan, butuh uang untuk kebutuhan hidup," ucap Yadi.
Karena wanita, Paini ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Polrestabes Surabaya, sedangkan Yadi, berada di sel tahanan Polsek Tandes. Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak mini market mengalami kerugian sebesar Rp 312 ribu. Empat box susu juga turut diamankan sebagai batang bukti.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan akan diancamn hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (TOM).
Editor : Pak RW