DPO Pelaku Curat R2 Ditangkap Reskrim Polres Pasuruan

suara-publik.com

 

Pasuruan, Suara Publik. Maraknya maling motor di wilayah Kab. Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, S.I.K., M.H., melihat hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kemarin dini hari, Minggu (16/04/2017), sekira pukul 01.30 Wib, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membuktikan keberhasilannya melalui penangkapan terhadap seorang pelaku DPO Tindak Pidana Curat Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja RR 150 warna Putih No. Pol N-4007-TJ di wilayah Dsn. Bawang Ds. kurung Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.  

Pelarian pelaku Curat, Aripin Bin Junar (20) warga Dsn. Klitik Ds. Ampelsari Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembuyianya diendus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan, dan Pelaku ditangkap petugas didalam rumah istri sirihnya yang beralamatkan di Kec. Puspo Kab. Pasuruan.  

Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini melalui rekaman CCTV Rumah milik korban, hingga berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor sebanyak 2X, yaitu diwilayah Kejayan-Pasuruan dan wilayah Sidoarjo, namun saat menjalankan aksi pertamanya (Curat Ninja) ia mengaku tak melakukannya sendirian, melainkan dibantu dengan temannya yang berinisal BHL yang saat ini menyandang status DPO Polres Pasuruan dan masih Buron, sedangkan diaksi keduanya, yaitu saat ia sedang mengerjakan proyek bangunan di Sidoarjo, sepulangnya kerja ia melihat Sepeda Motor (Honda CB) tergeletak, saat itulah ia menjalankan aksinya dan langsung membawanya kabur pulang ke Pasrepan dengan meninggalkan pekerjaannya begitu saja.

KBO Reskrim Polres Pasuruan, IPTU Bambang Tri Sutrisno, SH., mengatakan bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara  menggunakan kunci T untuk mencuri Sepeda Motor korban incarannya.

"Akhirnya, DPO Pelaku Curat berhasil kami ringkus, tak hanya kami ringkus, ia juga kami hadiahi Timah Panas dikaki kirinya, dan tidak hanya berhenti sampai disini, kami juga akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Akibat ulahnya, saat ini pelaku harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru