SURABAYA
Suara-Publik - Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya memebekuk Rudi Arif Wiranto
(25) warga jalan Semampir Selatan 5-A Gg Anggrek 2/18 Surabaya lantaran
diduga mencuri kabel rol di tempat kerjannya sendiri.
Kanit
Reskrim Polsek Sukolilo AKP Simun mengungkapkan, pelaku diamankan pada
Senin (17/4) kemarin setelah mendapat laporan dari pemilik toko
distributor kabel, tempat pelaku bekerja di jalan Manyar Jaya B 230- A
Surabaya.
“Sebelumnya
ada korban dari pemilik toko tempat pelaku bekerja melapor ke kami
adanya sejumlah barang yang hilang. Itu diketahui setelah dilakukan
audit oleh pihak toko,” terang Simon, rabu (19/4/2017)
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengarah ke Rudi Arif Wiranto yang baru beberapa bulan bekerja di toko tersebut.
Setelah
dilakukan pemeriksaan akhirnya, Rudi Arif Wiranto mengakui perbuatannya
mencuri kabel yang tersimpan di gudang toko. “Dari pengakuannya dia
melakukan pencurian baru sekali," katanya.
Rudi mengaku terpaksa mencuri tiga rol kabel karena kepepet butuh uang untuk kebutuhan sehari hari," kilahnya.
Tiga
rol kabel gulung merk eternal dengan isi kabel tunggal ukuran 2,1 mm
dengan panjang masing maaing panjang rol 100 meter tersebut diambil dari
gudang disaat karyawan lainya sibuk melayani pembeli. “Saya ambil
kemudian saya simpan di atas flapon," akunya.
Sedangkan
untuk barang bukti yg berhasil di amankan di Mapolsek Sukolilo saat ini
adalah 3 ( tiga ) Rol kabel gulung merk eternal dgn isi kabel tunggal
ukuran 2,1 mm dgn panjang masing masing rol 100 Meter.
Hingga
kini Rudi Arif Wiranto masih menjalani pemeriksaan insentif di Mapolsek
Sukolilo untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lainya dan
tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.(TOM).
Editor : Pak RW