SURABAYA
Suara-Publik. Satu lagi tahanan yang kabur dari penjara Polsek Tambaksari Surabaya
berhasil ditangkap kembali. Tahanan tersebut bernama, Saiful Hag (30)
,asal Jl. Kedung Rukem Surabaya berhasil dibekuk kembali oleh Satreskoba
Polrestabes Surabaya pada, Jumat 21 April 2017.
Saat
itu Saiful kabur bersama 7 (tujuh) orang dari rumah tahanan Polsek
Tambaksari pada hari Senin, 17 April 2017 sekitar pukul 01.45 Wib. Dia
bersama tahanan lainnya dengan menumpang mobil pick up menuju Jl. A Yani
Surabaya, setibanya disana Saiful ini berpencar lalu menuju Mojokerto.
“Di
Mojokerto saya menuju rumah teman dan meminta uang Rp. 100. 000, untuk
ongkos naik Bis menuju ke Jepara Jawa Tengah “, kata Saiful, Minggu
(23/4/2017).
Kasatresnarkoba
Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan,
setelah melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan baket dari
masyarakat dan didapatkanlah pulbaket bahwa salah satu tersangka yaitu
Saiful berada di Jepara Jawa Tengah. Dan setelah berkoordinasi dengan
pihak Polres Jepara, anggota langsung menyisir daerah-daerah yang
dimungkinkan digunakan itu untuk bersembunyi.
Sehingga
pada hari Jumat 21 April 2017, anggota mendapatkan informasi bahwa yang
bersangkutan berada di daerah Kudus-Semarang dan anggota kembali
menelusuri daerah Rembang dan Blora dengan
menyisir setiap terminal dan angkutan umum.
“Saat
petugas melakukan penelusuran ke daerah Cepu, anggota melihat seseorang
yang mencurigakan dengan ciri-ciri fisik mirip tersangka Saiful “,
jelas Roni Faisal.
Roni
Faisal melanjutkan, di kota Jepara dan Blora, tersangka Saiful ini
tidak memiliki saudara, dia bertujuan hanya untuk lari. Untuk menutupi
biaya hidup, disana pelaku ini mengamen menggunakan gitar kecil yang
didapatnya dari pemulung.
tersangka Saiful tertangkap di Jl. Raya Biora Cepu Ds. Jiken Kec. Blora
Kab.
Blora Jawa Tengah pada, Jumat 21 April 2017, sekitar pukul 21. 30 Wib.
Tersangka diamankan di Polres Jepara guna proses pengembaliannya ke
Surabaya guna diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Sama
dengan tersangka lainnya yang juga kabur, Saiful juga akan mendapatkan
jeratan hukum tambahan yakni pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.
Editor : Pak RW