Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, Tangkap Satu Tahanan Yang Kabur Di Jawa Tengah

suara-publik.com
SURABAYA Suara-Publik. Satu lagi tahanan yang kabur dari penjara Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ditangkap kembali. Tahanan tersebut bernama, Saiful Hag (30) ,asal Jl. Kedung Rukem Surabaya berhasil dibekuk kembali oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat 21 April 2017.

Saat itu Saiful kabur bersama 7 (tujuh) orang dari rumah tahanan Polsek Tambaksari pada hari Senin, 17 April 2017 sekitar pukul 01.45 Wib. Dia bersama tahanan lainnya dengan menumpang mobil pick up menuju Jl. A Yani Surabaya, setibanya disana Saiful ini berpencar lalu menuju Mojokerto.

“Di Mojokerto saya menuju rumah teman dan meminta uang Rp. 100. 000, untuk ongkos naik Bis menuju ke Jepara Jawa Tengah “, kata Saiful, Minggu (23/4/2017).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan baket dari masyarakat dan didapatkanlah pulbaket bahwa salah satu tersangka yaitu Saiful berada di Jepara Jawa Tengah. Dan setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Jepara, anggota langsung menyisir daerah-daerah yang dimungkinkan digunakan itu untuk bersembunyi.

Sehingga pada hari Jumat 21 April 2017, anggota mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di daerah Kudus-Semarang dan anggota kembali menelusuri daerah Rembang dan Blora dengan
menyisir setiap terminal dan angkutan umum.

“Saat petugas melakukan penelusuran ke daerah Cepu, anggota melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri fisik mirip tersangka Saiful “, jelas Roni Faisal.

Roni Faisal melanjutkan, di kota Jepara dan Blora, tersangka Saiful ini tidak memiliki saudara, dia bertujuan hanya untuk lari. Untuk menutupi biaya hidup, disana pelaku ini mengamen menggunakan gitar kecil yang didapatnya dari pemulung.

tersangka Saiful tertangkap di Jl. Raya Biora Cepu Ds. Jiken Kec. Blora
Kab. Blora Jawa Tengah pada, Jumat 21 April 2017, sekitar pukul 21. 30 Wib. Tersangka diamankan di Polres Jepara guna proses pengembaliannya ke Surabaya guna diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Sama dengan tersangka lainnya yang juga kabur, Saiful juga akan mendapatkan jeratan hukum tambahan yakni pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru