SURABAYA
Suara-Publik. Karena hidup bertetangga dalam satu tempat kost yang sama,membuat dua bertetangga ini tidak saling curiga bila salah satu
tetangganya adalah pelaku pencurian. Seperti yang dilakukan oleh
Haryadi (27) asal Jl. Rungkut Lor Gg.3 Surabaya.Kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk manjarah kamar kos tetangganya.
Pelaku
Haryadi tersebut tega menyikat harta benda milik tetangganya sendiri
yang bernama Yosi Bayu Kurniawan. Pegawai swasta itu kehilangan sejumlah
uang jutaan rupiah, akhirnya korban pun melaporkan kejadian itu ke
Polsek Rungkut Surabaya.
"Mendapatkan
laporan tersebut Tim Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan",
terang Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, AKP Abdul Karim.
Saat
dilakukan oleh TKP, lanjut Karim, saat itu hanya ada korban dan pelaku
yang berada dilokasi kejadian. Sehingga petugas mengarah kepadanya, dan
saat dilakukan interogasi dia mengakui segala perbuatannya. Setelah
terbukti, pelaku pun digelandang ke Mapolsek Rungkut Surabaya.
"Pelaku dapat masuk dan mengambil uang dengan menggunakan kunci duplikat" tambah Karim, Selasa (9/5/2017).
Masih
kata Karim, kejadian pada hari Senin, 8 Mei 2017, pukul 08.00 Wib
tersebut saat korban keluar kamar kosnya untuk keperluan kekamar
mandi. Sebelumnya korban sudah menggembok pintu kamar. Namum setelah 15
menit lamanya korban kembali kekamarnya dan mendapati uangnya telah
raib.
Kini
pelaku berada di dalam penjara Polsek Rungkut Surabaya dan akan dijerat
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari
tersangka, perugas menyita barang bukti uang sebesar Rp. 7.800.000 yang
dicurinya beserta kunci duplikat.(TOM)
Editor : Pak RW