Laporan Tom.
Surabaya suara-publik.com - Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Unit Jatanras kembali membekuk dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Nurhayadi alias Hamdan 43 tahun. Tersangka berasal dari Jalan Sidonipah 20-A Surabaya," kata Kanit Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Selasa (3/4/2018).
"Ia menjelaskan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari 4 jam dan telah itu berhasil menangkap tersangka.
Pada awalnya, polisi bergerak dengan mengecek dan mendatangi langsung ke rumah korban bernama M.W Zachary Nasruloh.
Ternyata, sepeda motor tersebut hilang dalam keadaan stang terkunci. Polisi juga berhasil mengamankan tersangka dan sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain satu sepeda motor Vario dengan Nopol L-5803- TM, sebuah kunci T dan 4 kunci sepeda motor.
Dari pengakuan tersangka mengakui sudah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) antaranya di Jalan Wonorejo IV /136 Surabaya dan di rumah Jalan Kupang Panjaan 5/2 Surabaya," terang Agung Widoyoko.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya, untuk diproses lebih lanjut dan tersangka sudah mengaku melakukan pencurian.
Kamiakan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para saksi dan juga korban yang kehilangan motornya. Kini pemeriksaan masih dilakukan intensif," tambahnya.
Editor : Redaksi