Laporan Tom.
SURABAYA - M.Rifai (35), dibekuk personel Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya. Tersangka M.Rifai yang diketahui warga Jalan Hangtuah 6 no.39 Surabaya ini, adalah tersangka pelaku pencurian dengan modus menyamar sebagai kuli Pelabuhan di Nilam Surabaya.
“Modusnya, tersangka berpura pura sebagai kuli TKBM sehingga bebas keluar masuk di sekitar alamat sasaran dan saat sasaran lengah tersangka ini mengambil barang berharga," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu (4/4/2018).
Tersangka diamankan di di atas kapal Deltamas IX yang sandar di p Pelabuhan Kalimas Surabaya, Senin 2 April 2018, dengan sejumlah barang bukti antara lain nota pembelian Hp samsung J 5 dan satu unit Hp samsung J5 warna hitam.
"Penangkapan tersangka ini , ketika anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar Pelabuhan Nilam, dan selanjutnya anggota memperoleh info bahwa tersangka terlihat di sekitar lokasi, anggota segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka," pungkas Tinton.
Tinton Yudha Riambodo melanjutkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Redaksi