Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik - Mencuri telepon seluler (Ponsel) di tempat kerja, Yudistira Mahardhika Seputra (27), ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya . Warga Jl.Banjar Melati Dsn Bono Kel.Pabean kec.Sedati Sidoarjo ditangkap di tempat kerjanya, di Experience Store Pakuwon Mall Foid Society Level 2 No.35-36 Kec. Wiyung Surabaya.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku baru sekali beraksi "Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Sumarno mengatakan, pelaku sebelumnya bekerja disebuah gerai Hp Samsung di Pakuwon Mall Food Society Level 2 No. 35-36 pada waktu kerja pelaku masuk kedalam gudang penyimpanan barang, lalu mengambil dua ( 2) buah Hp merk samsung type J-7 pro warna gold dan samsung type J-7 core warna gold selanjutnya dimasukan kedalam tas slempang milik pelaku," kata IPda Sumarno.
Masih lanjut Ipda Sumarno, tertangkapnya tersangka ini, pada saat stok opname di ketahui ada barang yang hilang. Akhirnya dilihat direkaman CCTV terlihat bahwa barang diambil oleh tersangka Yudhistira Mahardika Seputra.
Setelah mengambil barang, tersangka tidak masuk kerja dan pada hari Rabu 04-04 -2018 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka muncul lagi diseputaran Mall Pakuwon dan kebetulan ada anggota kami dengan berbekal mengantongi ciri ciri seperti yang dilaporkan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap," bener Sumarno.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk barang bukti telepon seluler (Ponsel) yang kini sudah dijual ke orang lain.
“Barang bukti Ponsel sudah dijual, saat ini Kita masih mencarinya,” imbuhya.
Yudistira dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Dia mengaku bahwa dirinya nekat mencuri barang milik juragannya untuk jajaan sehari-hari. “Hasilnya untuk ngopi sehari-hari,” ujar Yudistira.
Editor : Redaksi