Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Perang terhadap peredaran narkoba sedang dilakukan Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran. Pada hari Sabtu 14 April 2018, sekira pukul 19.00 WIB Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu - shabu di Jalan Dukuh Kupang Timur VI /42 Surabaya.
Pelaku yang ditangkap adalah Moch Amat Monot (30), asal Jl Tempel Sukorejo 4/6 Surabaya, ia ditangkap bersama barang bukti 8 (delapan) poket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat jika tersangka kerap menjual serbuk haram jenis sabu.
"Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan benar saat kami grebek di kos yang bersangkutan kami geledah dan dapati delapan poket sabu siap edar," kata Misdianto, Minggu (15/4) siang.
Dari keterangan tersangka, ia mendapat barang dari atasannya yang kini masih menjadi buronan polisi. "Sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar dengan keuntungan hampir 50 ribu per poket sabu,dapat dari temannya yang kini masih buron mas," tutup Misdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita delapan poket yg diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing-masing enam poket 0.4 gram dan dua poket 0.3 gram, 17 plastik klip kosong, satu pipet kaca, enam sekrup dari sedotan warna putih dan uang tunai Rp. 200.000.
Akibat perbuatannya,kini tersangka mendekam ditahanan Polsek Sukomanunggal. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat(1) sub 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi