Usai Transaksi Sabu, Arek Kalimas di Ringkus.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, menangkap seorang pria bernama Jamaludin (28),warga Jl Kalimas Udik III/67 Surabaya, Kamis (13/4). Pria tersebut kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil.

"Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Rudi Sulistiawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada Kamis 13 April 2018 sekira jam 19.00 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Bubutan mendapat info, ada 2 (dua) orang membawa sabu dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol L 3745 0T dari arah Sidotopo menuju Jl Raya Kenjeran Surabaya.

Kemudian anggota kami melakukan pemantau, dan tepat di depan asrama Angkatan Udara jl. Raya Kenjeran kedua orang tersebut berhenti, Lalu kita adakan pemeriksaan dan pengeledahan, di tangan sebelah kiri tersangka Jamaludin kedapatan membawa barang kecil yang di bungkus plastik kecil lalu di jatuhkan di bawah tempat berdiri dan setelah kita cek ternyata narkoba jenis sabu sengan berat 0,64 gram," sebut Iptu Rudi Sulistiawan, Rabu (18/4/2018).

"Iptu Rudi Sulistiawan juga menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang ( sabu) dengan cara membeli di daerah Jati Purwo Surabaya. Sedangkan uang yang di gunakan untuk membeli barang tersebut dari seorang bernama Usama Idrus (DPO), warga Mulyosari Surabaya.

Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka kami dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Rudi.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru