Beli Sabu di Jatipurwo, 2 Pelajar di Ringkus Polsek Tambaksari.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya membekuk tiga pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu (SS). Dua dari tiga pemuda yang ditangkap ternyata masih berstatus pelajar.

Tiga pelaku masing-masing CRJF (14), seorang pelajar asal Jl Kertajaya V-F, TE (18), pelajar asal Jl Gubeng Masjid IV dan Aan Sanjaya (31), asal Jl Randu Barat VII/71 Surabaya. "Mereka kita tangkap saat akan menggelar pesta sabu di Jl Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Selanjutnya, seluruh pelaku kita gelandang ke kantor polisi berikut barang bukti," ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, Rabu (18/4/2018).

Prayitno mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut berdasarkan pengambangan kasus sebelumnya. Polisi kemudian memantau aktifitas ketiganya. Setelah data valid, penggrebekan pun dilakukan.

Alhasil, ketiga pelaku terbukti membawa kristal putih ( sabu) tersebut. Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 (Satu) Poket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,41 gram. 

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut di daerah Jl Jati Purwo Surabaya kepada seseorang yang tidak dikenal untuk 1 poketnya seharga Rp.150.000,-( Seratus lima puluh ribu rupiah)

"Tiga pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Kita juga mengambangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemasok sabu tersebut," pungkas Prayitno.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru