Tewasnya 3 Orang Peserta Pesta Miras Oplosan, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Tersangka.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Polrestabes Surabaya telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pemilik warung yang menjual minuman keras (Miras) oplosan di kawasan Pacar Keling dan Kenjeran Surabaya. Akibat miras oplosan tersebut, 3 (tiga) warga Pacar Keling Gg.VI Surabaya, meninggal dunia.

"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kita sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (23/4/2018).

Dia mengatakan, tersangka diduga bersalah karena menjual barang yang dilarang. Tersangka diancam pasal berlapis," ujarnya.

Sebelumnya, Tiga warga Jl Pacar Keling Surabaya tewas setelah menenggak minuman keras (oplosan), Minggu (22/4) siang. Mereka adalah Pramuji Arianto (49), warga Pacar Keling Gg. IV/2 , Wahyudi (52), warga Pacar Keling Gg.IV/3 dan Syamsul Hidayat (38), warga Pacar Keling IV1B Surabaya. "Sedangkan tiga penjual yang diamankan tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari yaitu, Kusman (59), warga Oro-oro Gang 1 No 26 Pacarkeling, Tambaksari dan Gatot Subandridjo (47), warga Pacar Kembang 3 No. 70 Tambaksari.

Dari dua pengecer itu dikembangkan hingga mengamankan Soedi (54), warga Bulak Setro Utara No 15 Bulak, Kenjeran. Soedi diketahui sebagai pengoplos miras, sekaligus produsen. "Mereka sudah kami tetapkan menjadi tersangka," tegas Rudi. 

Para penjual miras yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 204 ayat (1)  dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. 

Identifikasi terhadap para penjual itu sendiri dilakukan Polrestabes Surabaya, setelah mereka meminta keterangan tiga teman korban yang masih hidup. Yaitu Sulaiman (50), warga Jalan Pacarkeling IV/1A, Wimpie Hartono (38), warga Jalan Belahan No 1 serta Goenadi (53), warga Jalan Pecarkeling IV/3 Surabaya. 

"Ketiganya merupakan peserta pesta miras yang masih hidup," beber Rudi.  Selain menunjukkan para penjual miras yang diamankan. Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain  274 botol minuman miras oplosan siap jual, peralatan untuk mengoplos miras serta 3 drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol putih diduga bahan miras oplosan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru