Tanam Ganja di Dalam Rumah, 4 Pria Ditangkap Reskoba Polresta Malang.

suara-publik.com

Laporan Iwan Dayat.

Malang, Suara-Publik.com Bertempat dilokasi kejadian didalam Perumahan Jayasrani IX Blok 7G 30 Ds Sekarpuro Rt 05 Rw 15 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Sekitar pukul 03:00 Wib Minggu 22 April 2018, Satnarkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku yang terlibat kasus Peredaran Narkoba jenis Ganja. 

Sebuah kebun ganja di dalam rumah di Jalan Jaya Srani IX Blok 7G no 30 Ds Sekarpuro Rt 05 Rw 15 Kec Pakis Kab Malang digerebek Minggu dini hari pukul 03.00 WIB. 

Empat tersangka pun diamankan oleh Satresnarkoba. Mereka yang diamankan Yakni, Adip (23 )tahun asal Jalan Aluminium, Haki (25 )tahun asal Merjosari Tlogomas, Dio (21)tahun asal Jalan Dewandaru serta Dimas (27)tahun asal Jalan Bantaran.

Menurut Kasat Narkoba AKP Samsul menuturkan " Empat pelaku ini teman lama, setelah bertahun-tahun gak ketemu, dan berbisnis ganja ." Setelah melakukan penangkapan terhadap Dimas , petugas melakukan pengrebekan di Perumahan Jaya Srani sekitar pukul 03.00 Wib minggu dini hari.

Dalam pengrebeken tersebut petugas mengamanka 2 tersangka serta 28 Pohon Ganja dengan ketinggian 1 sampai 2 meter. " Tampaknya sudah panen beberapa kali dalam bisnis ganja ini ," Ujar Samsul kepada wartawan.

" Pohon2 ganja yang rata2 berusia 1 sampai 2 tahun ini, Kita cabutin selanjut dibawa ke Mako Polresta Malang sebagai BB ." tutup Kasat Narkoba.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru