Pembunuh Suami Karena Cemburu, Sempat Pingsan Saat di Rekontruksi.

suara-publik.com
Foto: Sempat pingsan, Desi Ayu Indriani saat Rekontruksi, suaminya dipalu hingga tewas.

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Polsek Karangpilang Surabaya, Selasa (24/4) pagi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fendik Tri Oktasari (28), warga Kedurus Sawah Gede 1 no.32 RT.09 RW.02 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang, Surabaya. 

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh istri korban sendiri bernama Desi Ayu Indriani (27), warga Jl Kedurus Sawah Gede 1 no. 32 RT.09 RW.02 Kel.Kedurus kec.Karangpilang, Surabaya, pada 24 Maret 2018 lalu.

"Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya Iptu Marji Wibowo kepada wartawan, Selasa (24/4) dilokasi mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan ini terpaksa kita lakukan dan kita lanjutkan di Mako Mapolsek, karena pada saat adegan ke 6 tersangka shok dan pingsan.

Ditambahkan, kita lakukan di Mapolsek agar pelaksanaan rekonstruksi dimaksudkan untuk memudahkan penyidik dan kejaksaan menyatukan persepsi, agar perkaranya bisa terselesaikan dengan baik di pengadilan nanti," tegas Marji Wibowo. 

Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang bersama sejumlah barang bukti yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi korban. “Dalam rekonstruksi ini, diperagakan 15 adegan oleh pelaku,” ujarnya. "Motif yang mendorong pelaku tega membunuh korban tidak lain adalah cemburu. 

Dalam adegan rekontruksi pembunuhan tersebut, terlihat pelaku menghabisi korban dengan menggunakan palu mengenai kepala korban bagian kiri pada adegan ke 8. 

Akibat perbuatan keji tersebut, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 351 KUHP sub pasal 388 KUHP.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru