Ketahuan Bawa Sabu, Pria Ini di Bekuk TAB Polsek Genteng.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA suara-suara.com - Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, semakin giat dilakukan pihak Kepolisian Polsek Genteng Surabaya.

Terbukti, Jum'at (20/4) dini hari sekira pukul 20.00 WIB, Tim Anti Bandit Polsek Genteng menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan atau membawa narkoba jenis sabu-sabu. Pria yang diketahui bernama Adi Purwoko (37), warga Jl Dapuan Baru Gg.4 no. 17 atau indekost di Jl Dukuh Kupang Gg.1 no.07 Surabaya ini ditangkap saat sedang berada di Jl Kalianyar Surabaya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,28 gram. "Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini pada jumat 20 April 2018 sekira jam 19.30 WIB, berawal anggota kami mendapat info, ada 1 (satu) orang membawa sabu dgengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda vario warna putih nopol L 4952 RK dari arah Sidotopo menuju perempatan lampu merah Kalianyar Surabaya," sebut Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Ari Tristiawan, Rabu (25/4/2018).

Masih lanjut Ari Tristiawan, kemudian dilakukan pemantauan dan tepat di Lampu merah kalianyar dari arah sidotopo pelaku ini di berhentikan oleh anggota kami dan kita lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, ternyata di tangan sebelah kanan pelaku Adi Purwoko alias Koko kelihatan membawa barang kecil yang di bungkus plastik kecil lalu di jatuhkan di bawah tempat berdiri dan setelah di cek ternyata narkoba jenis sabu sabu. 

Pelaku juga mengakui barang tersebut baru ia beli di daerah Jl Bolodewo Surabaya, seharga 150 ribu perpoket. "Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ari Tristiawan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru