Kebacut, Sepeda Motor Teman Sendiri Digelapkan.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA suara-publik.com - Sukma Wahyu (21), warga Jl Tanjung Batu Surabaya, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka (Sukma Wahyu) ditangkap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mengelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Informasi dihimpun, awalnya korban dan pelaku bertemu di sebuah Giras Kodikal Jalan Tanjung Sadari Surabaya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman.

"Karena percaya korban pun meminjamkan sepeda motornya. Tak lama berselang, pelaku pun tidak kembali ke giras, namun setelah di cek sepeda motor korban di jual oleh pelaku ( Sukma Wahyu, red). Begitu korban mendapat kabar sepeda motornya di bawa kabur dan dijual oleh pelaku, akhirnya korban lapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal anggota kami saat melaksanakan pemantauan di sekitar perak barat anggota memperoleh info bahwa DPO Wayu pelaku pengelapan sepeda motor sedang berada dirumahnya di Tanjung Batu kemudian anggota mengamankan tetsangka beserta BB ke.mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Tinton, Sabtu (28/4/2018). 

Masih lanjut Tinton, Modus tersangka ini berpura pura menawarkan untuk membelikan minuman kepada korban dengan meminjam sepeda motor milik korban dan selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor korban," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru