Digrebek Polisi, 2 Waiter Ruby Star Karaoke Pesta Sabu di Room.

suara-publik.com
Foto: Dua waiter Karaoke Ruby Star Kedungsari yang ditangkap Iptu Marji dan anggotanya

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya dengan dipimpin Iptu Marji Wibowo, berhasil menangkap 2 orang karyawan yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu di sebuah Room karaoke Ruby Star Jl Kedungsari Surabaya, Senin (16/4/2018).

"Kedua pelaku yang bernama, Ricat Pamungkas (22), warga Jl Banyu Urip Kidul 2 no.16-A Surabaya dan Arya Krisna Pratama (19), warga Jl Simo Sidomulyo Gg.7- A no.62 Surabaya, ini tidak lain adalah Waiter Karaoke Ruby Star.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo mengatakan, mendapati informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kami langsung menuju TKP. " Informasi tersebut benar adanya, karena saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua karyawan (waiter) tersebut sedang menggunakan sabu di sebuah room ," ujarnya.

Masih menurut Marji Wibowo, sebelum dilakukan penggerebekan, kedua waiter ini sempat membuang barang buktinya ke tempat tong sampah," tuturnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan berupa, 1 klip plasti yang berisi sabu seberat 0,31 gram, sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 1 botol bekas air mineral, 2 sedotan berwarna putih dan 1 sedotan serok sabu serta sebuah korek gas.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Karangpilang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru