Asyik Sing Song Bersama Pacar, Eko di Tangkap Polisi Karena Simpan Sabu.

suara-publik.com

Laporan Tom.

Surabaya suara-publik.com - Eko Harianto bin Samaji (34),tertangkap karena menyimpan sabu sabu di Hotel Sumi Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Jum'at (27/4) sore sekira pukul 16.00 WIB. Warga Rusunawa Sumbo Blok H No.309 Surabaya ini ditangkap anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Kupang Surabaya, pada saat berada di Karaoke De-Love bersama pacarnya.

"Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko menuturkan, bersangkutan ini menginap di Hotel Sumi kamar 210, setelah dilakukan penggeledahan dikamar tersebut ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang 2 plastik klip berisikan sabu dengan berat masing – masing 0,51gram dan 0,28 gram serta seperangkat alat hisap.

Selanjutnya barang – barang tersebut diamankan ke Polsek Dukuh Pakis untuk proses lebih lanjut, sementara Eko dinyatakan DPO," sebut Ipda Sujatmiko, Rabu (2/5/2018).

Dan pada, Senin 30 April 2018, sekira jam 16.00 WIB, anggota mendapat informasi jika di karaoke De Love, DPO itu sedang berkaraoke dengan pacarnya. “Pelaku saat itu juga dibekuk, ketika sedang berada dalam room karaoke,” tambah Sujatmiko.

Tersangka ( Eko Harianto, red) hanya bisa pasrah, ia mengakui kalau dua paket sabu itu adalah miliknya. Usai dibekuk, tersangka lanjut dibawa ke Mako, dan terangka mengakui jika benar telah memiliki, menyimpan sabu yang sedianya akan digunakan sendiri. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru