Laporan Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Seorang pria yang diduga kuat sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu, yakni Fredy Hermawan (32), warga Jl.Made Barat RT 2 RW 3, Kec. Sambikerep Surabaya ditangkap aparat Polsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (10/4/2018).
"Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto membenarkan, ia anggota kami telah menangkap tersangka bernama Fredy terkait dugaan kuat pemilikan sabu-sabu. Tersangka ini ditangkap di rumahnya Jalan Made Barat ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu didalam kamar.
Kompol Dwi Heri juga mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengguna narkoba didaerah Made, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan selanjutnya dilakukan penangkapan dirmh tersangka yg pada saat itu tersangka berada didalam kamar dan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," pungkas Dwi Heri Sukiswanto, Kamis (3/5/2018).
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengab berat 0,12 gram, 1 ( satu) alat bong dan HP Samsung Kini pelaku bersama barang bukti termasuk sabu seberat 0,12 gram diamankan di Mapolsek.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka.
Editor : Redaksi