Asyik Pesta Sabu, Operator Gardu Listrik di Ringkus

suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka diapit petugas di Mapolsek Asemrowo.

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Terhenti sudah kebiasaan buruk dua sekawan ini untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pasalnya, mereka harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya saat asyik pesta narkoba jenis sabu sabu.

"Keduanya adalah Mochammad Rochmad Soleh (35), warga Jl Petemon Barat 170 Surabaya dan Abdul Azis Sabrani (37), seorang Operator Gardu Induk PLN asal Jl Petemon Gg.3 Surabaya.

Mereka ditangkap polisi setelah petugas mendapat informasi jika keduanya melakukan pesta sabu di sebuah Kantor PLN Gardu Induk Darmo Grade Jl Lontar Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Ahmad Faisol Amir menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Sabtu 28 April 2018 sekira pukul 21.00 WIB, kedua tersangka saat pesta narkoba di dalam ruangan operator PLN dan pada saat dilakukan Penangkapan ke dua tersangka sedang pesta menghisap narkotika jenis Sabu," pungkas Ahmad Faisol Amir.

"Kami memang mendapat informasi warga, kemudian kami kembangkan dan benar, keduanya sudah kami buntuti sejak beberapa hari. Sampai akhirnya keduanya tertangkap basah saat asyik pesta sabu sabu," ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Ahmad Faisol Amir, Kamis (3/5/2018).

Dari keterangan keduanya, mereka sering membeli sabu lantaran ketagihan. Keduanya mengaku membeli sabu sabu tersebut dari seorang bernama "Yudi" dan saat ini Yudi dalam daftar pencarian orang ( DPO).

Kini keduanya mendekam di tahanan polsek Asemrowo Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keduanya dijerat 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI no.35/2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru