Laporan Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Karena kebisaan buruk mengkonsumsi sabu, mengantarkan warga Jalan Simogunung Kramat Timur 5 Surabaya ini untuk menghuni penjara Polsek Karangpilang Surabaya.
Pria 35 tahun yang diketahui bernama Dwi Iwan Prasetyo ini dibekuk unit Reskrim setelah diketahui kerap kali nyabu. Bahkan, pelaku yang bekerja sebagai sopir dan tinggal di Jalan Tuwowo 3-C Surabaya ini juga menjadi pengecer sabu.
Begitu petugas mengetahui jika Dwi ini bermain-main dengan narkoba, maka dilakukanlah penyelidikan. Dan berdasarkan hasil lidik, diketahui Dwi ini adalah kurir dalam jual beli sabu-sabu. Begitu dipastikan pelaku tersebut sedang bertransaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Ketika ditangkap saat digeledah, dari saku ccelannya ditemukan satu plastik sabu seberat 0.31gram beserta pipet. “Pelaku kita bekuk di daerah Putat Jaya Gg. 8, pada Rabu (9/5/2018), pukul 22.00 WIB, ketika hendak mengantar sabu,” sebut Iptu Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Kamis (10/5/2018).
Dalam pengakuannya, lanjut Marji, tersangka Dwi ini membeli sabu dari Bowo seharga Rp. 300.000. Lalu sabu itu akan diserahkan kepada seseorang yang bernama SN. “Dwi mengaku membeli sabu -sabu dari Bowo sudah kurang lebih 7 kali,” tambah Marji.
Selain nyambi pengecer, Dwi ini juga aktif mengkonsumsi sabu-sabu. Terakhir dirinya mengkonsumsi sabu sendiri pada minggu ke-2 April 2018 lalu, di rumahnya dan mengatakan untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir pribadi.
Kini tersangka mendekam dalam penjara, Polisi menjeratnya dengan pasal 112, 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping pelakunya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu plastik sabu berat kotor 0.31gram, satu buah pipet dan satu unit motor Honda Vario warna hitam tahun 2013 nopol L-2091-QV, serta satu buah HP.
Editor : Redaksi