Satreskoba Pasuruan Tangkap Pengedar Pil Koplo.

suara-publik.com

Laporan Iwan Dayat.

 Pasuruan, Suara-Publik.com Sat Narkoba Polres Pasuruan mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil logo Y di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/05) pukul 21.00 Wib.

Kejadian bermula saat buser Satnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka bernama Nur Edi Krisnanto Bin Pujiono,(34) warga Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sering mengedarkan narkoba jenis Pil Logo Y di wilayah Pandaan. 

Mendapatkan laporan tersebut buser Satnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran kerumah tersangka dengan modus menyaru sebagai pembeli pil logo Y di rumah tersangka.

Aksi polisi membuahkan hasil dan memang benar tersangka menyimpan dan mengedarkan Narkoba pil logo Y . Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus grenjengan rokok masing- masing bungkus berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo Y, jumlah total 297 butir dan uang hasil penjualan sebesar 114.000,00 (seratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) HP, 1 (satu) tempat rokok.

" Tersangka kami amankan di mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut, Kata AKP Nanang Sugiyono selaku Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Kepada polisi, Tersangka mengaku mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis pil logo Y semenjak 5 bulan yang lalu. "Saya menjual pil ini per lintingnya ber isi (9 butir) dengan harga 25.000,00 per pak untuk keperluan hidup saya sehari- hari, Dan saya edarkan ke teman saya sendiri di daerah Pandaan," Ungkap Tersangka.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " Tutup Nanang yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Pasuruan, (dyt).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru