Simpan Sabu di Chasing HP, 2 Pemuda ini Dijebloskan ke Penjara.

suara-publik.com
Foto: Dua tersangka ditahan di Mapolsek Genteng karena simpan sabu-sabu di Chasing HP.

Laporan Tom.

Surabaya suara-publik.com - Wahyudi Septiawan (18), asal Jl Barata Jaya 2 no.58 dan Yusuf Kurniawan (18), asal Jl Manyar Adi no.53- A Surabaya, Kamis (3/5) sekira pukul 02.30 WIB, dibekuk Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya di Jl Musi Surabaya karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Genteng Kompol Ari Tristiawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Kamis 03 mei 2018 sekira jam 02.30 WIB, ketika itu anggota saya mendapat informasi dari Command Center Siola Jl Tunjungan Surabaya, jika ada petugas dinas pertamanan yang mengamankan kedua tersangka karena membawa sabu sabu.

"Kejadian tersebut, ketika petugas pertamanan bernama Edi Rasadi dan Fathur pada saat itu sedang bertugas di Jl Musi sedang mengendarai truk dan tiba tiba kedua tersangka ini menyerempet truk hingga HP milik salah satu tersangka jatuh, Dan, dengan adanya hal tersebut kedua petugas pertamanan mengambil HP tersangka yang jatuh lalu ditemukan barang bukti sabu sabu yang disimpan tersangka di casing belakang HP tersebut. 

Selanjutnya kedua petugas pertamanan langsung menghubungi anggota Reskrim Kami dan anggota kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu sabu seberat 0,3 gram. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli di daerah Jl Pakis Surabaya, dengan menggunakan uang keduanya (patungan) seharga Rp 200.000 ribu.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru