Tersangka Kasus Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah Kantor Kecamatan Menyerahkan Diri

suara-publik.com

Depok, (suara – public.com) - Akhirnya kasus korupsi pengadaan tanah kantor kecamatan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Depok kini telah menyerakan diri.

Menurut keterangan yang dihimpun suara-publik.com, Rendra Fristoto kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) kota Depok yang telah menjadi tersangka  mark up anggaran pembebasan lahan kantor kecamatan, Tapos, kecamatan Cilodong dan Cipayung serta beberapa kantor Kecamatan di kota Depok telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok belum lama ini.

Salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Kota Depok yang tak mau disebutkan namanya tadi sore mengakui, tersangka Rendra Fristoto kepala Distarkim kota Depok datang menyerahkan diri ke kantor Kejari Depok Rabu (14/2) pukul 16.45 dan langsung dibawa ke tahanan di LP Pandok Rajeg tandasnya.

Mengenai penyidangan tersangka katanya, kita akan mengumpulkan berkas dan akan melimpahkannya ke Jaksaan Tinggi Bandung, bersama tersangka Rendra Fristoto dan Rukmanto selaku pihak ketiga katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Bandung nanti, yakni Syarifudin dan Arnold A Siahaan. ( Benny Gerungan)  

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru