Depok, (suara-publik.com) – Satuan Polisi Pamong Praja gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kantor Walikota Depok, Selasa pagi (24/4/2012).
Sidang tindak pidana Ringan (Tipiring) dipimpin oleh Majelis hakim, M Panji S. SH bersama JPU H. Rahmadan.
Sidang tipiring berjumlah 16 kasus namun yang hadir dalam persidangan itu hanya 9 orang, terdakwa diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2006 tentang larangan beraktifitas di trotoar jalan
Lutfi Fauzi selaku kepala Bidang Penegakan Peraturan (Kabid Gaktur) Pol PP Kota Depok kepada wartawan, sidang yang digelar kasusnya hanya tindak pidan ringan yakni seperti pelanggaran penjualan miras, PKL, Anjal serta pengamen
Terdakwa Dani Kosasi terbukti melanggar (Perda) No 6 tahun 2006 karena menjual minuman keras tanp ijin itu di ganjar denda Rp 500 ribu rupiah, “ kalau gak mau bayar, anda dihukum kurungan penjara selama 60 hari” kata majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim meminta terdakwa Edi Heriyanto pengamen yang ditangkap pada saat razia, terdakwa Edi diganjar hukuman denda Rp 1000 rupiah.
Sidang tipiring ini, berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan serta meringankan, sementara terkait dengan maraknya pembangunan yang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Lutfi jelaskan, Berkaitan dengan menjamurnya bangunan yang tidak memiliki IMB Lutfi jelaskan, saya berharap dukungan dari atasan serta dukungan wartawan untuk mengawasi proses operarasi yang akan kita rencanakan pungkasnya. ( Benny Gerungan )
Editor : Pak RW