Surabaya, suara-publik.com - Dua waria dan tiga pria, mereka terdakwa pembuatan Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B-No 112 Surabaya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Para terdakwa itu diantaranya Ong Rudy Ongkowijoyo, 40, warga Dharmahusada Mas BA-16, Surabaya, Jodi Priyanto alias Jenni, 26, warga Jalan Kali kepiting Jaya 6/55, Surabaya, berikutnya terdakwa Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi, 25, warga Jalan Ambengan Batu 1/29-A, Surabaya. Kemudian Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu, 36, warga Kampung Pasir Badak, RT 04/RW 06, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi dan Supri Yanto, 24, warga Jalan Setro Kecil No 41, Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar secara online di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk tersebut dinilai Jaksa Kejari Surabaya terbukti bersalah dan dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan hukuman 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Supriyanto,” kata Jaksa Damang Anubowo,SH membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa Damang Anubowo, perbuatan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi dan Farid alias Ruslan dinilai bersalah melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara perbuatan terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Damang.
Tuntutan itu langsung dijawab dengan perlawanan oleh terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dkk yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari LBH Orbit. “Kami akan ajukan pembelaan yang mulia. Mohon kami diberikan waktu 2 minggu lagi,” jawab Samsul Arifin,SH dari LBH Orbit.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, menutup persidangan dengan ketokan palunya.
Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube.(sam).
Editor : Redaksi