Surabaya, suara-publik.com - Perseteruan Singky Soewadji, pengamat satwa yang juga koordinator Apecsi (Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia) dengan Polrestabes Surabaya terus berlanjut. Bahkan persidangan Praperadilan Singky versus Kapolrestabes Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, sidang perdana Praperadilan atas nama pemohon Singky Soewadji melawan Kapolrestabes Surabaya, Nomor 28/Pid.Pra/2020/PN.Sby, Senin (02/10) yang digelar di Ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda.
Pasalnya, hanya pihak Singky Soewadji dan kuasa hukumnya, Advokat M Sholeh yang hadir dalam sidang perdana Praperadilan tersebut. Sedangkan pihak Kapolrestabes Surabaya tidak hadir.
Langkah Singky melakukan Praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya dipicu terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena dianggap bukan merupakan tindak pidana.
100%
Laki-laki yang juga dikenal sebagai pengusaha kembang api ini berkeyakinan terbitnya SP3 tersebut tidak sah dan cacat hukum.
Kapolrestabes Surabaya, Jhonny Edison Isir, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan suara dan pesan WhatsApp (WA), Senin (02/10) terkait ketidakhadirannya di sidang Praperadilan sampai berita ini diturunkan masih belum menjawab.
Langkah Singky mempraperadilan Kapolrestabes Surabaya dipicu terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena dianggap bukan merupakan tindak pidana.
Laki-laki yang juga dikenal sebagai pengusaha kembang api ini berkeyakinan terbitnya SP3 tersebut tidak sah dan cacat hukum. "Terjadi 'akrobat' hukum dalam penerbitan SP3 tersebut. Sudah terang benderang banyak terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS waktu itu terkait pemindahan 420 satwa KBS yang saya sebut sebagai penjarahan.
Salah satu contoh pelanggaran hukumnya sewaktu pemindahan satwa KBS ke 6 Lembaga Konservasi itu ada kompensasi berupa uang tunai, kendaraan roda empat dan dua, pembangunan museum, serta pemugaran kandang satwa di KBS. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) pertukaran satwa hanya bisa ditukar dengan satwa saja.
Kalau terjadi seperti itu apa saya salah mengatakan telah terjadi perdagangan atau jual beli satwa dilindungi di KBS?," ungkap Singky.
Sholeh merasa kecewa dengan ketidakhadiran Kapolrestabes Surabaya. Menurutnya, pihaknya ingin bisa beragumentasi dimana yang kuat menyatakan bahwa kasus ini layak di SP3. Ia mengatakan, kalau dalam sidang kedua pihak Kapolrestabes Surabaya tidak hadir, nanti pihaknya akan menyampaikan pada majelis hakim untuk sidang ketiga harus dilaksanakan tanpa kehadiran pihak dari Kapolrestabes Surabaya.
"Tidak bisa terus-terusan dipanggil tanpa ada batasan waktu. Ukuran itikad baik adalah tiga kali persidangan. Jika sidang ketiga tidak hadir, maka persidangan harus tetap dilanjutkan pembuktian. Sebab kita sudah menyiapkan Ahli pidana maupun Ahli konservasi yang nanti bisa di intrepretasikan SP3 itu cacat hukum, sehingga bisa dibuka lagi," terangnya.
Lanjut Sholeh, dirinya memberikan masukan kepada Panitera Pengganti supaya sidang Praperadilan berikutnya digelar 3 hari lagi. Sekedar diketahui, dari keterangan Panitera Pengganti, kemungkinan sidang Praperadilan digelar minggu depan. (Han)
Editor : Redaksi