SURABAYA, (Suara Publik)- Terdakwa Robby Bagus Sasongko alias Mbothe dan terdakwa M. Yusril Aminul Furqon alias Kucing benar-benar pasrah saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Sari 1,secara online Vidio call.
Keduanya pasrah setelah dinilai hakim PN Surabaya terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan pil dobel L. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Robby Bagus Sasongko alias Mbothe dan terdakwa M. Yusril Aminul Furqon alias Kucing terbukti bersalah. Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, Kamis (28/1/2021).
Menyatakan terdakwa Robby Bagus Sasongko alias Mbothe dan terdakwa M. Yusril Aminul Furqon alias Kucing terbukti bersalah. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, terdakwa tetap berada dalam tahanan.(4/02/2021).
Menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan 2622 butir pil doeble L, Timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan, dan uang sebesar Rp 1,6 juta dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Samsu J.Efendi,SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Diketahui, awalnya, terdakwa Robby Bagus Sasongko alias Mbothe memesan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L dari Nopen (DPO) dengan cara bayar titip uang muka sebesar Rp 3,5 juta secara transfer lewat rekening terdakwa M. Yusril Aminul Furqon alias Kucing.
Setelah menerima transferan, Nopen mengarahkan Mbothe untuk mengambil pesannya yang sudah di ranjau di Pintu Masuk Terminal Bus Bungurasih. Setelah pesanan sabu tersebut diperoleh terdakwa Mbothe, kemudian yang 7 gram diranjau lagi oleh dia di berbagai tempat di Surabaya.
Sedangkan sisanya yang 3 gram oleh terdakwa Mbothe di bawah pulang untuk dibagi-bagi lagi menjadi 16 klip paket hemat siap jual.
Selanjutnya pada Rabu 8 Juli 2020 terdakwa Mbothe menghubungi Kucing untuk menjual 4 klip paket hemat dan pil double L dengan Rp. 200 ribu per poket. Namun celakanya perbuatan terdakwa Mbothe dan Kucing sebetulnya sudah lama diketahui oleh Polisi.
Mbothe pertama kali yang ditangkap, disitu polisi hanya menemukan uang tunai sebanyak Rp. 1.6 juta hasil penjualan sabu-sabu dan pil double L.
Dari mulut Mbothe diterangkan bahwa sisa barang haram tersebut dibawah Kucing.
Diketahui, Mbothe dan Kucing sudah berlangganan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L dari DPO bernama Nopen untuk kemudian mereka jual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Editor : Redaksi