suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Stella Monika Dijerat UU ITE

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Stella diadili langsung di persidangan PN.Surabaya, ruang Kartika I, Kamis (22/04/2021).
Foto: Terdakwa Stella diadili langsung di persidangan PN.Surabaya, ruang Kartika I, Kamis (22/04/2021).
suara-publik.com leaderboard

Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Stella Monika Dijerat UU ITE. Surabaya, Terdakwa kasus pencemaran nama baik Stella Monica Hendrawan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan dan dihadirkan secara langsung di ruang Kartika 1 Kamis (22/04/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membacakan dakwaan yang Intinya, Stella didakwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui video di Instagramnya pada Desember 2019.

Usai membacakan surat dakwaan, penasihat hukumnya mengatakan keberatan dan ditanggapi dengan eksepsi. Kuasa hukum Stella, Muhammad Dimas Prasetyo mengatakan kalau eksepesi sebagai salah satu pembelaan untuk kliennya atas dakwaan JPU. “Terkait apa yang kita tanggapi itu belum bisa kami sampaikan. Kami tetap ajukan eksepsi nanti,” kata Dimas.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Hakim Supriyadi pun memutuskan sidang ditunda, lalu dilanjut pekan depan dengan agenda eksepsi. “Jadi eksepsi. Sidangnya kami tunda, dilanjut Rabu tanggal 28 April 2021,”kata dia.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda