suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Budak Narkoba Asal Pacar Kembang, Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp. 800 Juta

avatar suara-publik.com
Foto: 2 Terdakwa budak Sabu Asal Pacar Kembang saat diadili.
Foto: 2 Terdakwa budak Sabu Asal Pacar Kembang saat diadili.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Dua terdakwa Asmadi Bin Bunadin dan Moh Ali Bin Jamhari dituntut hukuman selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/05/2021). 

Dua budak sabu tersebut dianggap bersalah tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan narkotika. Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Terdakwa terbukti mengetahui, membeli, dan memakai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” kata Jaksa Ugik. 

Selain mengganjar hukuman masing-masing selama lima tahun, JPU juga mengganjar keduanya dengan hukuman denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa Asmadi ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Raya Kampung Seng, Surabaya. 

Saat disergap, Asmadi dengan spontan membuang barang bukti dua kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Ketika dikembangkan lebih lanjut, ternyata sabu itu akan digunakan untuk pesta berdua yang dibeli dengan cara patungan bersama Ali. 

Selanjutnya, Ali digrebek tak jauh dari rumahnya di Jalan Pacar Kembang Gang 4, kelurahan Pacar Kembang, kecamatan Tambaksari, Surabaya ketika akan menuju ke warung kopi. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan bukti dua poket sabu dengan total berat 0,11 gram, sepeda motor dan uang tunai Rp 20.000 ribu. “Saya minta keringanan pak hakim,” ucap keduanya.Sidang akan dilanjutkan agenda putusan pada hari Senin 24 Mei mendatang.(Sam)

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda