Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Christian Rivaldo Santoso saat sedang bersantai dikamar salah satu hotel di jalan Raya Kertajaya Indah, pada hari Jumat 25 Desember 2020, Terdengar pintu digedor. Saat Christian membuka pintu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim langsung mengamankan Christian.
Padahal, saat itu ia akan mengadakan pesta dengan beberapa rekannya. Tim polisi Polda tersebut langsung menggeledah terdakwa. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu. Beratnya total sekitar 1,94 gram,” kata saksi I Made Agung, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/05/2021).
Tidak hanya sabu yang ditemukan polisi. Ada juga ekstasi warna hijau berlogo Hulk sebanyak sembilan butir. 19 butir ekstasi warna hijau logo mahkota. Delapan butir ekstasi warna biru. 11 butir ekstasi warna coklat. Enam butir ekstasi warna kuning. Serbuk putih ketamine seberat 2,09 gram. 80 butir happy five. Serta empat batang rokok yang telah dicampur dengan ketamine. Beratnya 3,43 gram.
“Semua narkotika itu ditemukan di kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kotak itu ditempel di dalam kamar mandi,” katanya lagi.
Terdakwa mengakui kalau semua barang tersebut didapat dari Jonatan. Saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lima hari sebelum Christian ditangkap narkotika tadi dibeli. Narkotika itu, diantarkan oleh orang suruhan Jonatan. Tapi diantarkan hanya sampai di lobi hotel. Setelah itu, Jonatan menghubungi terdakwa untuk mengambil barang tersebut.
“Orang suruhan terdakwa yang langsung ngasih barang itu kepada Christian. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp 8 juta untuk membayar semua pesanannya,” tambahnya.
Terdakwa juga memesan sabu melalui Danis yang juga sekarang menjadi DPO. Satu poket sabu yang dipesan dari orang itu. Beratnya sekitar 1,24 gram. Sabu itu dipesan pada 22 Desember 2020 seharga Rp 1.1 juta.“Uang pembayarannya dikirim melalui bank,” ungkapnya.
Narkotika sebenarnya pesanan teman-teman terdakwa yang akan membuat pesta. Ia mendapat keuntungan dari hasil penitipan tersebut. Sayang, polisi yang menangkap lupa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari aksinya itu.
“Ada yang dipakai sendiri oleh terdakwa. Ada juga yang diberikan kepada teman-temannya. Terdakwa mendapat keuntungan dari peredaran itu. Tapi, saya lupa Yang Mulia berapa imbalan yang didapat terdakwa,” terang saksi.
Tim lalu melakukan pengembangan terhadap penangkapan itu. tim kembali menangkap tiga rekan Christian di lokasi yang berbeda. “Terdakwa kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Sementara, ketiga temannya hasil dari pengembangan,” jelas saksi.
Sementara itu, terdakwa yang mengikuti persidangan itu secara online membenarkan keterangan kedua polisi itu. Ia mengaku melakukan itu pertama kali pada Maret 2020.
Ia lakukan lantaran ia tidak memiliki pekerjaan. Ditambah lagi saat itu awal pandemi Covid-19 sedang melanda Tanah Air. “Saya baru saja melakukan pengedaran itu Yang Mulia. Awal pendemi lalu. Saya tidak bekerja. Waktu itu cari pekerjaan susah. Tapi, semua itu benar barang milik saya. Saya beli dan edarkan kembali. Ada juga yang saya pakai sendiri,” ungkap terdakwa.
Semua barang bukti tadi sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada Januari 2021. Hasilnya menyatakan kalau barang tersebut mengandung zat yang digunakan dalam narkotika sesuai golongannya. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2/2009 tentang narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi