Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan order sarung merk Wadimor kepada PT.Sukorejo Indah Textile, dengan kerugian sebesar Rp.22,1 Miliar, dengan terdakwa Suwandi wibowo bersama dengan saksi Benny Proyogi NyotoRaharjo anak dari Suwandi Wibowo ( berkas terpisah), diruang sari 1 PN.Surabaya, secara virtual Vidio call Saat pemeriksaan terdakwa Suwandi Wibowo, dicecer pertanyaan oleh hakim Suparno, Terdakwa menyatakan memesan sarung dengan jumlah besar sebanyak 24.237,83 kodi, untuk bulan Maret - bulan Juni 2020, dengan bentuk pembayaran BG Bank Nopu sebanyak 5 lembar.
" Barang sudah datang sesuai jumlah pesanan, tapi BG jatuh tempo gak bisa dicaikan, apa benar," tanya hakim Parno.
" Benar yang mulia, BG Bank Nopu dikembalikan oleh Mohammad Jamil, dan kami tukar dengan BG Bank BCA," jelas Suwandi.
" Kalau gitu dikembalikan ke saudara BG Bank Nobu itu ya, apa tidak dicek dulu BG itu ada uangnya apa tidak, baru diberikan," kejar hakim Parno. " Ya pak, pak Jamil minta dibayar cas, tidak mau bentuk BG lagi," jawab Suwandi.
" Saya berupaya untuk membayar yang mulia, " jawab Suwandi lagi.
" Anda saat sudah dikepolisian apa masih sempat berniat untuk membayar, atau tidak sama sekali," tanya parno. " Belum yang mulia,"
Dalam hal ini terdakwa Suwandi kedudukan di Nugraha Sentosa Kencana, sebagai Komisaris, sementara anaknya Benny Proyogi menduduki jabatan sebagai Direktur.
Sidang dilanjutkan tanggal 17 Juni 2020, dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Yusuf Akbar Amin,SH, dari Kejari Tanjung Perak, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palunya.
Diketahui, terdakwa Suwandi Wibowo bersama dengan saksi Benny Proyogi NyotoRaharjo anak dari Suwandi Wibowo ( berkas terpisah), selaku direktur PT Nugraha Sentosa Kencana, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020, Bertempat di PT. Nugraha Sentosa Kencana Jl. Slompretan No. 36 Surabaya.
Melakukan pemesanan sarung Wadimor kepada PT.Sukorejo Indah Textile di tahun 2019, untuk pengiriman bulan Maret sampai Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi, dengan nilai Rp.22.122.947.400,- Guna menyakinkan PTSukorejo Indah Textile dengan pesanan tersebut terdakwa bersama anaknya Benny Proyogi memberikan jaminan 5 lembar BG Bank Nobu nilai total 23.400.000.000,-
Selanjutnya PT Sukorejo mengirim sarung wadimor pesanan di bulan Maret 2020 ,sebanyak 24.237,83 kodi. Saat akan dicairkan jaminan 5 BG Bank Nobu tersebut oleh PT.Sukorejo Indah Textile, BG tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.
Selanjutnya saksi Mohammad Jamil selaku pemilik PT.Sukorejo Indah Textile menghubungi terdakwa Suwandi terkait penolakan BG di Bank Nobu. Terdakwa Suwandi bersama anaknya Benny Prayogi ( berkas terpisah) menggantikan 5 BG Bank Nobu dengan BG Bank BCA.
Dua BG Bank Nobu yang tidak dapat cair, diganti dengan 3 BG Bank BCA.Sedangkan 3 BG Bank Nobu yang juga tidak dapat dicairkan diganti dengan 7 BG Bank BCA. BG Bank BCA sebagai penggantinya, oleh saksi Mohammad Jamil dilakukan kliring pada saat jatuh temponya.
Akan tetapi 10 BG Bank BCA, mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BCA dengan keterangan bahwa saldo tidak cukup.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mohammad Jamil mengalami kerugian Rp. 22.122.947.400,- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi