suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Pesanan 6 Linting Ganja di Kampus Jl. Semolowaru, Ayik Ditangkap Hasil Pengembangan 2 Budak Ganja Lainnya

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ayik Tirana , kepemilikan ganja kering, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/06/2021).</p>
Foto: Terdakwa Ayik Tirana , kepemilikan ganja kering, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/06/2021).</p>
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 linting, dengan terdakwa Ayik Tirana diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/06/2021).

Jaksa Hadi Winarno,SH, kembali menghadirkan saksi penangkap lainnya dalam satu tim saat penangkapan terdakwa Ayik Tirana.

Saksi Bripka Erik Riang anggota Polisi bersama dengan saksi Maskori yang telah bersaksi sebelumnya, sama juga menyatakan kalau terdakwa Ayik, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal teman terdakwa pemasok ganja kering dan juga menggunakan sering bersama sama.

Terdakwa ditangkap di jalan Bratang rumah terdakwa pada tanggal 26 November 2020,

" Awalnya kami menangkap Hendra dirumahnya, dan kami kembangkan ke terdakwa Ayik," ucap saksi Erik.

" Menangkap Hendra kapan,dimana, ditemukan barang bukti apa, " tanya jaksa Hadi.

" Kami tangkap terdakwa Ayik hari yang sama saat menangkap Hendra, dan ditemukan pada diri Hendra ganja kering dan 3 butir Psikotropika Xanax Alprazolam, yang diakui Hendra didapat dari terdakwa Ayik," ungkap saksi Erik lagi.

Saat pengembangan penangkapan terdakwa Ayik, saksi polisi yang menangkap menemukan 3 linting ganja dalam kekuasaan terdakwa.Sementara antara terdakwa Ayik, Sobakhi, Hendra dan Rainaldo (DPO) memang berteman dan sering menggunakan ganja bareng.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi dari JPU.Hakim Muhammad Tatas menutup sidang dengan ketokan palu.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Diketahui terdakwa Ayik Tirana binti Moch.InfronSubagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga 200 ribu. 

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib.

Dan dirumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 wib didalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda