suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dilarang Pacaran Sama LC, Cleaning Servis Cafe Planet Klakahrejo Kepruk Kepala Bosnya

avatar suara-publik.com
Foto:<p>Terdakwa Slamet alias Hemek, menjalani sidang online, jaksa hadirkan sakai korban Parno (paling kanan), dan dua Polisi.diruang Sari 1,PN.Surabaya,Kamis (17/06/2021).
Foto:<p>Terdakwa Slamet alias Hemek, menjalani sidang online, jaksa hadirkan sakai korban Parno (paling kanan), dan dua Polisi.diruang Sari 1,PN.Surabaya,Kamis (17/06/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara Penganiayaan terhadap pengelolah Cafe Planet di jalan Klakahrejo Benowo , dengan terdakwa Slamet Alias Hemek bin Misjo, diruang Sari 1 PN.Surabaya, secara Vidio call,Kamis (17/06/2021).

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan tiga orang saksi yaitu saksi korban Parno pemilik cafe Planet, saksi Supriyadi Polisi dan saksi Sukadi Polisi.

Saksi korban Parno yang juga pengelolah Cafe Planet menerangkan kronologi kejadian, saat dirinya tiba-tiba di pukul pakai botol bir sampai dua kali, sehingga kepala korban berdarah mendapatkan 12 jahitan.

" Saya tidak tau penyebabnya, tiba-tiba terdakwa memukul saya dengan botol bir bintang sebanyak dua kali," ungkap saksi Parno.

" Sebabnya apa kamu dipukul pakai botol, gak mungkin gak ada sebab kok dipukul, berarti gendeng terdakwa ini kok gak ada masalah tiba- tiba mukul." tanya hakim.

" Ya pak hakim, terdakwa itu pacaran sama LC di cafe saya, karena dalam menejemen cafe tidak boleh pacaran, dan saya larang, keduanya cinta lokasi pak hakim, terdakwa itu karyawan saya di bagian cleaning service," jelas saksi lagi.

Saksi kedua polisi Supriyadi dan Sukadi, menerangkan kalau terdakwa memukul sendirian, dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat kejadian.

" Bagaimana Slamet, keterangan para saksi, apa benar," tanya hakim.

Pelantikan Pjs Bupati jember

" Benar yang mulia, "jawab terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Diketahui, terdakwa Slamet alias Hemek bin Misjo hari Selasa 22 Oktober 2019, jam 03.00 wib di cafe Planet Rasa Sayang jalan Klakahrejo No. 100 Benowo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap saksi Parno.

Berawal saat saksi korban Parno dan saksi Moch.Choirul Anam sedang berada di kasir, tiba-tiba datang terdakwa Slamet langsung memukul korban dari belakang menggunakan botol bir bintang yang mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan luka robek dan berdarah.

Selanjutnya terdakwa mengambil botol bir hitam memukul korban lagi mengenai jari- jari korban, memukul pakai kursi sehingga mengalami luka lebam ditangan sebelah kiri. Hingga akhirnya korban parno lakukan Visum ET Repertum di RS.Bunda Surabaya.

Akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda