Surabaya, Suara Publik - Imam Santoso dituntut 3 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Imam Santoso yang sempat di tahan di Rutan, terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Irene Ulfa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, Senin (21/06/2021).
Menurut pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi (korban) Williyanto Wijaya Jo mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.
" Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya atu tidak menyesali perbuatannya," kata JPU.
Sedangkan untuk hal meringankan terdakwa, JPU menegaskan tidak ada alias nihil. "Tidak ada," tegasnya.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sutriono berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya." Mohon ijin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan," ujar Sutriono.
Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu (28/4).
Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang di tawarkan.
"Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambung JPU Irene.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.
Terdakwa Imam Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ironisnya permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.(Sam)
Editor : Redaksi