Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Ilham Pratama menjadi salah satu penyedia jasa prostitusi online di sosial media Facebook. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara,SH hadirkan dua orang saksi.
Diantaranya adalah Maya dan Anisa petugas resepsionis hotel Maxone, Dari pengakuan Maya, sebelumnya tidak mengenal terdakwa Ilham. “Saya nggak kenal, sebelumnya diperintah bos saya Faruk untuk carikan perempuan (purel) lewat facebook. Akhirnya ketemu akun yang digunakan oleh terdakwa,” kata Maya, Selasa (29/06/2021).
Pada chating facebook kemudian Maya ditawari beberapa foto wanita penghibur serta harga sekali kencan. “Terdakwa matok harga Rp 750 ribu, dia sempat kirim foto wanita juga,” kata Maya.
Maya menuturkan, setelah itu terdakwa meminta agar bosnya datang ke hotel Maxone, Surabaya.
Sesampainya di lobby dirinya sempat bertemu dan memberikan uang senilai Rp 500 sebagai tanda jadi. Selesai chekin, kemudian bosnya membayar lagi Rp 400 ribu.
Kemudian saksi Anisa petugas hotel yang saat itu menjaga resepsionis tidak tahu betul berapa orang yang hadir ke hotel. Hanya saja ia melihat ada seorang pria dan wanita yang bertemu Ilham.
“Saya nggak tahu. Karena sebelumnya Ilham tanya ketersediaan kamar. Lalu saya tawarkan kamar nomor 308. Nggak tahu kalau Ilham ketemuan dengan Maya,” jelas saksi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.
Setelah memberikan keterangan, Ilham membenarkannya, lantas kedua saksi keluar ruang sidang. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta JPU Febrian menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. “Baik sidang ditutup dilanjutkan pekan depan,” ucap hakim singkat.
Editor : Redaksi