suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ditangkap Dengan BB 2 Pipet Berisi 1,9 Gram Sabu, Dany Putra Dihukum 3,5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Danny Putra pemilik sabu dalam pipet kaca 1,95 gram, menjalani sidang agenda putusan di ruang Candra, PN.Surabaya
Foto: Terdakwa Danny Putra pemilik sabu dalam pipet kaca 1,95 gram, menjalani sidang agenda putusan di ruang Candra, PN.Surabaya
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua pipet kaca berisi kristal sabu masing- masing dengan berat 1,15 gram dan 0,80 gram, dengan terdakwa Danny Putra bin Eddy Anto, diruang Candra PN.Surabaya.

Agenda pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Martin Ginting, yang mengadili, menyatakan terdakwa Danny terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatief Ketiga JPU.Rabu (28/06).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 pipet kaca didalamnya berisi sabu berat 1,15 gram, 1pipet kaca didalamnya berisi sabu berat 0,81gram, dan seperangkat alat hisap, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) furkon Adi Hermawan, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Danny dan Penasihat hukumnya Roni Bahmari,SH menyatakan menerima, demikian jaksa Furqon juga menerima.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Diketahui,Terdakwa Danny Putra bin Eddy Anto bersama saksi Daniel Christman Agustibus bin Rachman, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib, Bertempat di perumahan Sakura Regency Ketintang Surabaya.

Untuk membeli sabu, dengan cara patungan seharga 200 ribu.sabu dibeli dari Ucil (DPO).Diambil diranjauan dibawah pohon Perumahan Sakura Regency Ketintang Surabaya.Sabu dibagi ke dua pipet kaca berisi sabu, masing- masing mendapatkannya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Perumahan Griya Bhayangkara Blok G3 Nomor 6 Sukodono Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Purwanto dan saksi Iki Ari Saputra polisi dari Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,15 gram, 1 pipet kaca didalamnya berisi sabu dengan berat 0,81gram, yang ditaruh dalam tas kecil warna biru , diakui oleh terdakwa memperoleh sabu dari saksi Daniel Christman.(sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda