Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan 193 butir pil doeble L, dengan terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman bersama dengan saksi Danny Putra Bin Eddy Anto.
Putusan hakim dibacakan hakim Johannis diruang Candra PN Surabaya, Kamis (01/07/2021), mengadili, menyatakan, Terdakwa Daniel Christman Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Ketiga,
Menyatakan Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp.5.000.000,-, subsider 1 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 pipet kaca berisi sabu 2,35 gram.
193 butir pil “LL”, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan setahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan,SH, dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun, denda 5 juta, subsider 1 bulan penjara.
Diketahui, Terdakwa Daniel Christman Agustibus bersama saksi Danny Putra Bin Eddy Anto, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib, Bertempat di perumahan Sakura Regency Ketintang Surabaya.
Untuk membeli sabu, dengan cara patungan seharga 200 ribu.sabu dibeli dari Ucil (DPO). Diambil diranjauan dibawah pohon Perumahan Sakura Regency Ketintang Surabaya. Sabu dibagi ke dua pipet kaca berisi sabu, masing- masing mendapatkannya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Perumahan Griya Bhayangkara Blok G3 Nomor 6 Sukodono Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Purwanto dan saksi Iki Ari Saputra polisi dari Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Daniel diperoleh barang bukti 1 pipet kaca berisi sabu 2,35 gram, dan alat hisap.(Sam)
Editor : Redaksi