Surabaya, Suara Publik - Tersangka Firdaus Fairuz yang lakukan penganiayaan terhadap ART nya Elok Anggraeni Setyawati dengan menyuruh makan yang dicampur kotoran kucing dan penganiayaan fisik, kini jalani tahap II di Kejari Surabaya.
Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara daring. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan tersangka akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan.
100%
"Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka dititipkan penahanannya di Polrestabes Surabaya," kata Fariman, Kamis, (15/07/2021).
Sementara itu, pengacara tersangka, Susilowati menyebutkan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penanganan pada pekan depan.
"Pertimbangannya karena kliennya ini, secara medis sebelumnya ada pemeriksaan kejiwaan pada Januari kemarin. Ada gangguan kejiwaan depresi," terangnya.
Ditanya apakah ada perdamaian antara tersangka dan korban. Ia mengaku masih kesulitan.Karena korban yang susah ditemui. Dan masih mengalami trauma berat.
"Kami sudah berusaha tapi kesulitan. Kami akan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya bisa difasilitasi bantuan ke korban," tandasnya.(Sam)
Editor : Redaksi