suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Patungan Beli 2 Poket Sabu, Budak Sabu Taufiq dan Sutrisno Diadili

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Sutrisno dan terdakwa Taufik, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Senin(02/08/2021).</p> <p>Foto bawah: Dua Saksi penangkap anggota Polres KP3 Surabaya.
Foto atas: Terdakwa Sutrisno dan terdakwa Taufik, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Senin(02/08/2021).</p> <p>Foto bawah: Dua Saksi penangkap anggota Polres KP3 Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Taufik bin Sai dan terdakwa Moh.Sutrisno, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/08/2021).

Jaksa Hasan Efendi,SH, mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana ” tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

100%100%

Saksi penangkap dari anggota polri dihadirkan Jaksa , yakni saksi Budi Ariawan dan saksi Junaidi, menyatakan bahwa menangkap para terdakwa tanggal 16 April di jalan tambak gringsing, saat sedang tidur tiduran, barang bukti dalam penguasaan terdakwa berdua, ditemukan 2 klip sabu.

Diakui milik berdua yang dibeli cara patungan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan hari Rabu mendatang, sidang ditutup dengan ketokan palu hakim.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Diketahui, pada hari jumat 16 April 2021, terdakwa Taufik dan Sutrisno sepakat membeli sabu cara patungan sebesar 150 ribu, membeli di jalan Sampurna Surabaya, mendapat 2 poket plastik kecil sabu.

Di rumah terdakwa Taufik, memekai sabu tersebut, 1 poket dipakai, 1 poket dibawa terdakwa Sutrisno ke rumahnya jalan Tambak Gringsing Baru 3 No.5A Surabaya, disimpan untuk dipakai lagi nantinya.

Sekitar jam 11 malam dihari yang sama saksi Junaidi dan saksi Budi Ariawan anggota polisi melakukan penagkapan terdakwa Taufik dan terdakwa Sutrisno dirumahnya.

ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu 0,51 gram dan pipet kaca berisi sisa sabu 1,46 gram, alat hisap, berada didalam kamar Terdakwa Moh.Sutrisno.(sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda