suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Mobil Tapi BPKB Digadaikan, Samuel Hartono Dituntut 2 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021).
Foto: Terdakwa Samuel Hartono Goenawan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penipuan penjualan mobil Pajero yang BPKB nya digadaikan oleh terdakwa Samuel Hartono Goenawan, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021).

Agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi,SH, Menyatakan terdakwa Samuel Hartono melakukan pidana.

"memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," Sebagaimana diatur dengan pasal 378 KUHP.

Menuntut terdakwa Samuel dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1bendel fotocopy legalisir Perjanjian pembiayaan Mobil HRV tahun 2018. 3lembar Foto Copy Legaliser Surat Pemberitahuan keterlambatan Penyerahan BPKB Mobil HRV tahun 2018 

1Bandel surat tanda terima BPKB faktur, 1 Lembar Bukti Status transaksi. Tetap sebagai berkas perkara.

Diketahui, Samuel Hartono Goenawan menerima pembelian mobil Mitsubishi All new Pajero Sport Dakar AT dari Nataniel Tutuhatunewa secara kredit. 

Pemilik showroom Happy Family ini juga telah menerima pembayaran uang muka dari Nataniel Rp 300,5 juta. Perusahan leasing U Finance kemudian melunasi pembayaran mobil itu senilai Rp 207,7 juta. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Kesepakatannya, Nataniel nantinya membayar kredit ke U Finance. Sedangkan Samuel harus menyerahkan BPKB mobil itu ke perusahaan leasing tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Samuel tidak pernah menyerahkan BPKB mobil ke U Finance. 

"BPKB kalau mobil biasanya tiga bulan. Ternyata BPKB diserahkan ke pihak lain.

Samuel diam-diam tanpa sepengatahuan Nataniel dan U Finance menggadaikan BPKB mobil tersebut ke Agus Wijaya. BPKB itu dihargai Rp 315 juta. Terdakwa menukar jaminan dua BPKB sebelumnya dengan BPKB baru tersebut. BPKB sebelumnya yang digadaikan ke Agus yaitu BPKB Honda HRV senilai Rp 160 juta dan BPKB Vilellifire senilai Rp 165 juta.

Pihak U Finance yang sudah terlalu lama menunggu mengirim surat peringatan kepada terdakwa Samuel agar segera menyerahkan BPKB. Namun, tidak ada kejelasan.

Saat Samuel bertemu pihak leasing terdakwa mengakui BPKB itu telah digadaikan.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda